Pages

Rabu, 13 Februari 2013

BAHAN AJAR PKN KELAS 4 SD


Lembaga tinggi Negara berdasarkan amandemen UUD 1945, adl : MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, KY dan BPK.
Anggota MPR = anggota DPR + DPD dipilih melalui PEMILU.
Tugas dan wewenang MPR :
a. Mengubah dan menetapkan UUD
b. Melantik presiden dan wakil presiden
c. Memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya.
d. Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, atau       
berhenti.
DPR.
DPR lembaga tinggi yang menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
Jumlah anggota DPR, yaitu 550 orang.
Anggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden, berkedudukan diJakarta.
Tugas dan wewenang DPR, yaitu:
• membentuk undang-undang.
• Menetapkan PP pengganti undang-undang;
• Menetapkan RUU APBN
• menetapkan APBN bersama presiden dan DPD.


DPD
Diambil 4 org setiap propinsi, jumlah seluruh 1/3 anggota DPR.
Tugas DPD :
• Membahas RUU OTONOMI DAERAH
• Memberikan pertimbangan RAPBN kpd DPR.
• Mengawasi pelaksanaan OTONOMI DAERAH


Presiden
Presiden = pemimpin/Kepala negara.
Presiden = kepala lembaga eksekutif.

Presiden dibantu oleh wakil presiden dan para menteri.
Menteri-menteri bertanggung jawab kepada Presiden.

Tugas Lembaga eksekutif :
a. melaksanakan politik dalam dan luar negeri;
b. menjaga pertahanan dan keamanan nasional;
c. melindungi seluruh warga negara Indonesia.




Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung (MA) adalah badan yang melakukan kekuasaan kehakiman.
Pimpinan Mahkamah Agung adalah Hakim Agung.
Jika masalah hukum tidak selesai di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, masalah tersebut dapat diselesaikan di MA.

Mahkamah Konstitusi (MK)
Tugas MK :
a. menguji UU
b. memutus sengketa lembaga negara
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial mempunyai wewenang :
a. Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung.
b. Menjaga kehormatan hakim.


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Bertugas memeriksa tentang keuangan Negara sesuai Pasal 23 Ayat 1 UUD 1945.
Anggota BPK berjumlah 9 orang = 1 ketua, 1 wakil ketua, dan 7 orang anggota.
Anggota BPK dipilih oleh DPR dan disahkan oleh presiden.
Masa jabatan 5 tahun.

Tugas BPK :
a. Memeriksa keuangan negara.
b. Menyerahkan hasil pemeriksaan keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD.


Organisasi Pemerintahan Pusat
Tugas presiden :
a. Presiden mengajukan RUU (rancangan undang-undang).
b. Menetapkan peraturan pemerintah .

Peraturan pemerintah bisa menggantikan UU.
Dalam bidang kehakiman, presiden mempunyai wenanG :
a. Memberi grasi = pengurangan masa hukuman narapidana.
b. Memberi amnesti = pengampunan hukuman.
c. Memberikan abolisi = penghapusan tuntutan pidana
d. Memberikan rehabilitasi = pemulihan nama baik.
e. Menetapkan hakim agung
f. Menetapkan hakim konstitusi
g. Mengangkat/memberhentikan anggota KY.
h. Mengangkat duta dan konsul.


Duta = orang yang mewakili suatu Negara di negara lain.
Konsul = orang yang mewakili suatu negara di kota negara lain.
Konsul berada di bawah kedutaan besar.
Presiden = kepala pemerintahan, kepala negara dan panglima tertinggi angkatan bersenjata.
Presiden berkuasa membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
Presiden juga dapat memberikan tanda jasa, gelar, dan
tanda kehormatan.

Sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata, presiden mempunyai kekuasaan untuk menyatakan :
• keadaan bahaya,
• menyatakan perang, dan
• membuat perdamaian dengan persetujuan DPR

pemilihan presiden secara langsun pertama kalinya pada pemilu 2004.
Calon presiden diusulkan oleh PARPOL.


TUGAS Wakil presiden :
a. Melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari
b. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan presiden, jika presiden berhalangan
c. Menggantikan jabatan presiden apabila presiden berhenti, diberhentikan, atau meninggal dunia

Untuk membantu pelaksanaan tugas, wakil presiden dibantu oleh sekretariat wakil presiden (setwapres).
Susunan organisasi setwapres :
1. Sekretaris wakil presiden
2. Deputi bidang politik
3. Deputi bidang ekonomi
4. Deputi bidang kesra
5. Deputi bidang administrasi


Menteri
Dalam menjalankan tugasnya presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, yang diangkat oleh presiden.
Menteri dibagi 3 =
1. menteri koordinator,
2. menteri departemen,
3. menteri negara.

Menteri koordinator = menghubungkan atau melakukan kerja sama
antara satu menteri dengan menteri yang lainnya.
Menteri departemen = menteri yang
memimpin departemen.
Departemen = badan pelaksana pemerintah .

Menteri negara = menteri yang menangani bidang khusus.
Contoh, menteri negara BUMN dan menteri lingkungan hidup.





2 komentar:

  1. Makasih telah berbagi ilmu ......semoga bermanfaat

    BalasHapus
  2. Makasih telah berbagi ilmu ......semoga bermanfaat

    BalasHapus